Minggu, 25 Agustus 2013

Tentang Saham


Apa itu Saham?

Saham


 adalah bukti kepemilikan suatu individu/badan usaha pada sebuah perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat dan ditransaksikan di bursa efek. Jika kamu membeli/memiliki saham dari suatu perusahaan, maka kamu juga turut serta memiliki perusahaan tersebut dan juga memiliki hak pada kekayaan maupun penghasilannya. Nah, sebagai pemilik maka kamu berhak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memiliki hak suara yang dapat turut menentukan kebijakan perusahaan serta menerima bagian dari keuntungan yang dibagikan pada pemegang saham (dividen).

Kategori Saham berdasarkan Kapitalisasi Pasarnya:

1. Saham Lapis Satu (Big Cap / Blue Chips)

  • Saham dengan nilai kapitalisasi pasar besar, di atas Rp10 Triliun
  • Penggerak IHSG dan LQ45
  • Kinerja keuangan baik
  • Harga cenderung stabil

2. Saham Lapis Kedua (Medium Cap / Second Liner)

  • Saham dengan nilai kapitalisasi pasar medium, Rp500 Miliar - Rp10 Triliun
  • Sebagian masuk ke LQ45
  • Kinerja keuangan cukup baik
  • Harga cenderung fluktuatif
  • Pergerakannya beragam (ada yang likuid dan tidak likuid)

3. Saham Lapis Ketiga (Small Cap / Third Liner)

  • Saham dengan nilai kapitalisasi pasar kecil, di bawah Rp500 Miliar 
  • Harga saham relatif kecil
  • Fluktuasi dan volatilitas harga tinggi
  • Risiko cenderung tinggi

Klasifikasi Saham berdasarkan pembagian sektor di Bursa Efek Indonesia:

  1. Agriculture: bidang usaha tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dll.
  2. Mining: bidang usaha pertambangan batu bara, minyak, gas bumi, logam, dll
  3. Basic Industry & Chemical: bidang usaha industri dasar dan bahan kimia, seperti semen, keramik, industri kimia, plastik, pakan ternak, kertas, dll.
  4. Miscellaneous Industry: bidang usaha pembuatan alat berat atau mesin, otomotif, tekstil, elektronik, kabel, dll.
  5. Consumer Goods Industry: usaha pengolahan konsumsi rumah tangga, seperti makanan dan minuman, rokok, obat-obatan, kosmetik dan keperluan rumah tangga.
  6. Property, real estate, & building construction: konstruksi, pembangunan properti, real estate, bangunan.
  7. Infrastructure, utility & transportation: penyediaan energi, sarana transportasi, sarana telekomunikasi, bangunan non-gedung dan non-rumah (tol, bandara, pelabuhan).
  8. Finance: usaha sektor keuangan, seperti bank, lembaga pembiayaan, asuransi, perusahaan efek, perusahaan investasi.
  9. Trade, service & investment: usaha perdagangan partai besar, retail, restoran, hotel, periklanan, kesehatan, komputer dll.

Saham berdasarkan papan pencatatannya di Bursa Efek Indonesia:

  1. Papan Utama : untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan ukuran besar dan telah memiliki track record
  2. Papan Pengembang : untuk mencatatkan perusahaan yang prospektif dan sedang berkembang namun belum memiliki track record


Tidak ada komentar:

Posting Komentar